TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99.648 Benur Seharga Rp 15 M di Banyuasin, Hendak Dikirim ke Singapura

TNI Angkatan Laut Lanal Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 benih baby lobster alias benur bernilai Rp 15 miliar di pesisir sungai Desa Sumber Teluk, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Selain baby lobster aparat juga mengamankan empat orang pelaku penyelundupan yakni BA (36), BP (29), RJ (27), dan EW (30) yang semuanya adalah warga Kabupaten Banyuasin.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan mengatakan, satu minggu sebelumnya Lanal Palembang mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan baby lobster di wilayah Banyuasin. 

“Penangkapan dilakukan pada 2 Mei 2024. Kami mendapat informasi akan ada penyelundupan baby lobster dengan tujuan Singapura, ” kata Sandy, Senin (6/5/2024).

Setelah beberapa jam memantau di lokasi anggota TNI AL mencurigai satu mobil pick yang sedang melakukan bongkar muatan menuju ke sebuah speedboat.

Dari penangkapan tersebut, selain empat terduga pelaku, kita amankan barang bukti 18 boks benih lobster dan satu unit kendaraan jenis bak terbuka, dan satu unit speedboat 200 PK diamankan.

“Setelah diperiksa ternyata muatan yang sedang mereka pindahkan itu adalah styrofoam yang berisi benih lobster. Kemudian pelaku bersama serang Speedboat turut kami bawa ke Mako Lanal,” katanya.

Untuk saat ini pihaknya masih akan menyelidiki tentang tujuan akhir dari penyelundupan baby lobster tersebut.

“Mengenai upah dan lain-lainnya masih terus kami selidiki,” katanya.

Setelah diamankan, baby lobster  diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk dilepaskan di pantai daerah Pesawaran, Lampung.

Keempat Pelaku melanggar Pasal 31 JO Pasal 7 Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Di tempat yang sama Plt Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan perikanan Pung Nugroho Saksono mengatakan, penggagalan penyelundupan baby lobster mesti dilakukan tidak hanya satu stakeholder melainkan semua harus terlibat.

“Beberapa kali juga sudah dilakukan oleh pihak kepolisian di Sumsel. Ini tentunya sebagai bentuk sinergi antar stakeholder,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99.648 Benur Seharga Rp 15 M di Banyuasin, Hendak Dikirim ke Singapura, https://palembang.tribunnews.com/2024/05/06/tni-al-gagalkan-penyelundupan-99648-benur-seharga-rp-15-m-di-banyuasin-hendak-dikirim-ke-singapura.

sumber: https://palembang.tribunnews.com/2024/05/06/tni-al-gagalkan-penyelundupan-99648-benur-seharga-rp-15-m-di-banyuasin-hendak-dikirim-ke-singapura

Related Post "TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99.648 Benur Seharga Rp 15 M di Banyuasin, Hendak Dikirim ke Singapura"
Kepala Desa Muara Baru Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta
Polsek Air Kumbang Amankan Salah Seorang Pelaku Curat
Jelang Nataru, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Minta Masyarakat Jaga Kamtibmas