LUBUK LINGGAU, WANIPIRONEWS – Penjabat (Pj) Sekda Kota Lubuklinggau, H Tamri didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armeidi memimpin rapat terkait operasional angkutan batu bara yang melintas dalam wilayah Kota Lubuk Linggau di ruang rapat Lt.3 Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Senin (26/08/2024).
Dalam rapat tersebut, Pj Sekda mengatakan perlu adanya regulasi terhadap angkutan batu bara ini, terutama masalah waktu dalam arti kendaraan yang melintas di wilayah Kota Lubuk Linggau tidak menggunakan jalur tengah dengan pertimbangan untuk mengurangi kepadatan.
Sementara jika diarahkan ke jalan lingkar selatan, dikhawatirkan akan terjadi kerusakan akibat angkutan batu bara tersebut.
“Dalam surat keputusan yang sudah ada, jadwal melintasnya antara pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Demikian juga aturan konvoinya, maksimal dua unit kendaraan satu kali jalan. Baru 15 Menit kemudian, menyusul dua mobil lagi karena jalan lingkar tidak setahan jalan lintas nasional,” ungkapnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armedi menambahkan pada 2022 lalu, Pemkot Lubuk Linggau sudah mengatur dan menerbitkan SK Wali Kota tentang jalan yang dipakai, waktu operasional mobil batu bara, rangkaian iring-iringan dan tempat untuk menunggu mobil ketika akan melintas di jam tersebut.
Menurutnya, ada beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat terkait kendaraan angkutan batu bara ini. Diantaranya SK Wali Kota tidak ditaati oleh penyelanggara angkutan karena informasinya banyak angkutan batu bara melakukan operasional diluar jam yang diatur dalam SK tersebut.
Selain itu, jalan lingkar utara dan lingkar selatan banyak yang rusak diduga disebabkan oleh mobil angkutan batu baru. Alasannya kendaraan besar yang melewati/melintas adalah mengangkut batu bara.
“Kedepan SK akan kita ubah terutama mengenai jalur lintas, yakni menggunakan jalan nasional dengan pertimbangan bahwa jalan negara ketahanannya lebih baik,” tandasnya.(B)