KAWAL PERDA NO.2 TAHUN 2018, POLSEK SANGA DESA MONITOR PESTA RAKYAT DESA KEBAN 1

WANIPIRO NEWS, WPN – Tidak ingin kecolongan lagi digelarnya musik remix pada acara hajatan masyarakat atau pesta rakyat. Maka pada Sabtu (11/05/2024) personil Polsek Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Sanga Desa Iptu Surya Hutahaean , bersama-sama dengan pol PP Kecamatan Sanga Desa yang dipimpin oleh Ahmad Yani selaku Kasi Trantib melakukan pengamanan pada acara pesta rakyat.

Acara pesta rakyat hajatan resepsi pernikahan di Balai Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten MUBA, dengan hiburan OM Ultra 98 dari Palembang dan menghadirkan artis ibukota Aulia D’academi .

Sebelumnya sempat viral acara hajatan resepsi pernikahan ditempat yang sama menggelar musik remix dengan DJ Rizki Amelia atau Dj Dedek Amel yang kemudian dibubarkan oleh personel Polsek Sanga Desa bersama pol PP kecamatan Sanga Desa, Senin (06/05/2024)

Sehubungan adanya pengetatan Pengawasan terhadap pesta rakyat ini, Kapolres Muba Akbp. Imam Safii SIK. melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nirwan Haryadi SH menjelaskan bahwa “Benar kami akan selalu memonitor dan mengawasi setiap kegiatan pesta rakyat diwilayah kami agar pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan berkaitan dengan pesta rakyat ini, karena terkadang meskipun sudah dihimbau, diingatkan sebelum pelaksanaan, tetapi kenyataannya ada juga yang masih melanggar “tegas Nirwan.

Tentunya ini memerlukan komitmen bersama, karena untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama, benar bahwa tugas kami mengemban harkamtibmas (memelihara keamanan dan permintaan), namun kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran serta pihak terkait terkait penyelenggaraan pesta rakyat ini seperti pemerintah, tuan hajat, pemilik atau pemain musik, Pol PP selaku penegak Perda dan juga masyarakat. Kalau semuanya sudah memahami bahwa musik remix tidak diperbolehkan, kami yakin tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan ” Jelasnya.

Bersyukur Kabupaten Musi Banyuasin telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pesta rakyat ini yaitu Perda Kabupaten Muba Nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.

Dalam perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat untuk perorangan yaitu dari pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 17.00 wib, jadi tidak ada pesta malam, demikian juga ada larangan menampilkan musik remix yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sanksinya.

” Mari sama-sama kita memahami mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix, mari kita lihat manfaat dan mudharatnya, sudah berapa kali kejadian saat adanya musik remix di acara pesta rakyat memakan korban jiwa karena diduga melebihi dosis narkoba. Jadi dengan menampilkan musik remix ini berpotensi mempersubur beredarnya narkoba di tempat tersebut, sehingga diperlukan tindakan dalam hal pesta rakyat ini “sambung Nirwan.

“Alhamdulillah pesta rakyat di keban 1 yang menghadirkan seniman ibukota ini berjalan dengan tertib, aman dan lancar” Tutupnya. (****).
(F4L)

Related Post "KAWAL PERDA NO.2 TAHUN 2018, POLSEK SANGA DESA MONITOR PESTA RAKYAT DESA KEBAN 1"
POLSEK KELUANG BANTU KORBAN KEBAKARAN DESA TANJUNG DALAM
Komitmen Kawal Transisi Pemerintahan Pemimpin Baru Kabupaten Muba
Pj Ketua TP PKK Muba Ungkap Perpustakaan Ini Bakal Jadi Tempat Belajar dan Berkreativitas Masyarakat