MUBA,WANIPIRONEWS – Aksi dramatis perampokan bersenjata terjadi di Jl. Kelompok Tani Sungai Biduk, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu 24 November 2024.
Seorang pria bernama Pardi alias Peng (42) ditangkap setelah berusaha merampok korban H. Hanif Mustofa (23), seorang warga asal Desa Sukadamai Baru, Sungai Lilin.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH menjelaskan, kejadian bermula ketika tiga pelaku, termasuk Pardi, menghadang mobil korban menggunakan balok kayu di atas jembatan sekitar pukul 11.30 WIB.
Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan ke arah korban sambil mengancam, “Serahkan uang kamu!”
Korban yang tak kehilangan akal menawarkan rokok untuk meredakan situasi. Namun, Pardi justru merampas tas milik anak korban yang berisi uang tunai Rp16,1 juta.
Tak tinggal diam, korban berusaha melawan dengan memeluk Pardi, sementara anaknya berhasil memukul tangan pelaku hingga senjata api rakitan terlepas.
“Korban berhasil merebut kembali tasnya, dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Keluang,” ujar AKP Yohan.
Hanya berselang tiga jam, sekitar pukul 14.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Keluang menerima serahan tersangka Pardi dari warga setempat. Setelah dilakukan gelar perkara, tersangka langsung ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, yang diketahui bernama Iko dan Amad, masih dalam pengejaran polisi.
“Kami terus melakukan upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas
Dalam penangkapan ini, Polsek Keluang juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir peluru aktif dan satu selongsong peluru, dan Uang tunai Rp16,1 juta milik korban.
Kapolsek juga mengapresiasi keberanian korban dan kerja cepat jajaran Polsek Keluang dalam mengamankan tersangka.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara di daerah sepi, terutama membawa barang berharga,” katanya.
Pardi alias Peng kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun**(JD)