JAKARTA , WANIPIRONEWS – Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024.
“Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
“Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok,” ucap Hasto.
Sekjen PDIP ini tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan. Mengingat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calon.
“Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang kemarin dibacakan,” lanjut Hasto.
Pemilik gelar doktor Ilmu Pertahanan ini menyebutkan sikap PDIP didasarkan pada komitmen utk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
“Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral,” ujar Hasto.
Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk keputusan nomor 70 dimana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
Pria asal Yogyakarta itu mengatakan seperti gelombang pertama maka agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid.
“Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun, Baleg DPR berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan yang progresif tersebut. Untuk itu kami menyerukan kepada segenap elemen buruh dan masyarakat untuk turun ke jalan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 22 Agustus 2024
Pukul : 09.00 WIB – Selesai
Titik Aksi : DPR RI – Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Hari/Tanggal : Jumat, 23 Agustus 2024
Pukul : 09.00 WIB – Selesai
Titik Aksi : KPU RI – Jl. Imam Bonjol No. 79, Jakarta Pusat
Tuntutan Aksi :
1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024**
Sumber : Solopost
Editor : JAGAD