Eksistensi dan Kontribusi Media kepada Pemerintah Daerah

OPINI PUBLIK

Tulisan ini sengaja kami nukilkan sebagai bentuk evaluasi dari Kerjasama Media dengan Pemerintah Daerah (MoU) tentang Publikasi Kegiatan Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD, para Kepala OPD maupun Pejabat dan Institusi lainnya.
Yang dalam hal ini lebih banyak diwakili oleh Dinas Kominfo maupun Sekretariat Dewan dan Humas Protokol di setiap daerahnya.

Banyak aturan dan perjanjian yang dibuat, baik itu secara bersama-sama maupun sepihak. Muaranya tentu saja menyangkut finansial atau pembiayaan dari kerjasama itu sendiri. Entah itu berupa Advertorial, Rilis, Iklan dan bentuk kerjasama lainnya.

Bahkan untuk itu dibuat berbagai landasan hukum, baik mengacu pada aturan yang ada maupun aturan yang ditetapkan bersama.
Namun sayang, pada prakteknya tetap saja akan muncul masalah.

Misalnya, praktik penyelenggaraan di Dinas Kominfo Kota Lubuklinggau untuk pembayaran Dana Publikasi Pemberitaan di APBDP/ABT 2024.
Terdaftar 565 Media dan setiap media tersebut memuat 1 kegiatan sebesar Rp500. 000.

Berarti pihak Kominfo menggelontorkan dana sebesar Rp. 282 500.000 yang dibayarkan tanggal 17 Desember 2024.

 

LEMBAR PENGUMUMAN PEMBAYARAN DANA PUBLIKASI APBDP 2025 DINAS KOMINFO KOTA LUBUKLINGGAU ( Tercantum 565 Media)

Pertanyaannya, Apakah benar sebanyak itu media yang masuk di Kota Lubuklinggau?

Dan jika bercermin kepada kesepakatan bersama yakni “1 Perusahaan 1 Media dan 1 Wartawan”, Apakah pihak penyelenggara dalam hal ini PPTK sudah benar-benar menerapkan kesepakatan ini?

Hal ini tentu saja tidak hanya terjadi di kota Lubuklinggau saja. Tentu saja terjadi hal yang sama di daerah lainnya.

Berdasarkan data tadi, Dan dari aktivitas kegiatan para wartawan Apakah benar wartawan Kota Lubuklinggau ada 565 orang? Apakah benar media tersebut masing-masing mempunyai badan hukum yang berbeda? Dimana hal itu dibuktikan dengan SK Menkumham RI Dan di mana saja kantor ataupun perwakilan dari 565 media di Kota Lubuklinggau tersebut?

Untuk itu, kami perlu menyampaikan sebagai masukan ataupun bahan evaluasi untuk kerjasama ke depan. Kepada para pemegang kebijakan, dalam hal ini para Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Dinas Kominfo, Ketua dan Sekretaris Dewan ataupun Sekretaris Daerah dan Humas Protokol.

Perlu adanya penekanan pada 4 poin ini :

1. BADAN HUKUM
Setiap media harus memiliki badan hukum yang jelas yaitu berupa Surat Keputusan Kemenkumham RI tentang Perusahaan media yang bersangkutan dengan satu kesepakatan bahwa 1 (satu) Perusahaan tersebut hanya diwakili oleh 1 (satu) Media dalam kerjasama.

2. NAMA MEDIA
sama pada poin 1, maka keinginannya bahwa dalam kerjasama perusahaan tersebut mencantumkan 1 (satu) nama media yang berkedudukan atau mempunyai keterwakilan di daerah tersebut.

3. WARTAWAN
Keberlanjutan dari poin 1 dan 2, maka ditetapkanlah 1 (satu) orang Wartawan yang dibuktikan dengan surat pengugasan untuk daerah tersebut dan dibuktikan dengan beraktivitas dan penyelenggaraan tugas jurnalisme nya di daerah tersebut. Bila dianggap perlu dibuktikan dengan KTP atau paling tidak Surat Keterangan Domisili.

4. TUGAS PELIPUTAN
Sebagai pembuktian eksistensi, selain pemberitaan sehari-hari daerah tersebut. Maka pihak pemerintah daerah mewajibkan wartawan untuk meliput langsung kegiatan sesuai Penawaran dan Nota Pesan.
Dalam hal ini Pemerintah Daerah memberikan kontribusi selain Dana Advetorial juga diberikan Dana Operasional peliputan

Penekanan 4 poin di atas harus benar-benar direalisasikan dalam kerjasama dan praktiknya di lapangan. dalam hal ini perlu diajukan langsung oleh Kepala Dinas Kominfo maupun sekwan dan terutama oleh PPTK terkait.

Hal ini bertujuan untuk mencegah sampai ada satu perusahaan Media yang memiliki berpuluh-puluh media, atau seorang wartawan bisa memegang berpuluh-puluh media untuk mendapatkan pembayaran dalam jumlah besar.
Atau bahkan lebih parahnya media titipan yang beritanya hanya copy paste dari pemberitaan media lain, yang dalam hal ini tidak ada aktivitas wartawan nya sama sekali di daerah tersebut.

Semoga masukan ini dapat menjadi pertimbangan agar tidak muncul kesan ketidakadilan dan kekeliruan terutama bagi para wartawan yang benar-benar berdomisili dan beraktivitas serta melakukan kegiatan jurnalisme di daerah tersebut (*)

Penulis :
Bahtera Jagad Sandyakala
Pimpinan Redaksi
WANIPIRONEWS.COM

Related Post "Eksistensi dan Kontribusi Media kepada Pemerintah Daerah"