PALI, WANIPIRONEWS -Satuan Reserse Narkoba Polres Pali,kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Bumi Serepat Serasan.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (16/10/2024),Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka di Desa Tanah Abang Jaya,Kecamatan Tanah Abang,Sumatera Selatan.
Keduanya, Iwan Sumantri alias Iwa (40) dan Ledo (22), diduga berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di area pemakaman desa tersebut,lalu berbekal laporan masyarakat tersebut,Kasat Resnarkoba Polres Pali IPTU Aan Sriyanto, M.H.,langsung memberikan perintah kepada tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan kebenaran informasi lanjutnya,ia segera melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Tersangka pertama, Ledo, berhasil ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi pemakaman,pada saat penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,88 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, dan sebuah handphone merek OPPO A16.
Diketahui pria yang berhasil mereka amankan bernama Ledo,dan tersangka mengakui bahwa ia sedang menunggu pembeli saat ditangkap.
Tak berhenti di situ,kemudian Polisi segera mengembangkan penyelidikan dan selang 15 menit kemudian Polisi kembali berhasil menangkap tersangka kedua, yang bernama Iwan Sumantri dikawasan hutan dekat desa tersebut.
Tersangka Iwan yang diduga kuat sebagai pemilik sabu yang dibawa Ledo,saat ditangkap Satres Narkoba Polres PALI langsung mengakui keterlibatannya dalam transaksi narkoba ini.
Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Aan Sriyanto, M.H., menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Pali dalam memberantas peredaran narkotika,dan juga kami sangat mengapresiasi sinegritas dari masyarakat yang menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini,Narkotika adalah musuh bersama, dan kami akan terus berupaya menciptakan Pali yang bersih dari peredaran narkoba,” ujar IPTU Aan pada Jum’at pagi (18/10/2024) kepada awak media.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pali untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.”pungkas Kasat Narkoba Polres PALI mengakhiri wawancara diruang kerjanya.*(JD)